BeritaInvestor.id – Gunawati, salah satu pemegang saham Transcoal Pacific (TCPI), telah menghibahkan saham perusahaan senilai Rp9,95 miliar kepada anggota keluarganya. Proses hibah ini melibatkan pengalihan 72.119.300 lembar saham atau sekitar 72,11 juta saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp138 per lembar.
Saham tersebut dihibahkan kepada dua penerima. Adi Putro, yang merupakan anak dari Gunawati, menerima 42,11 juta lembar saham, setara dengan nilai Rp5,81 miliar. Sementara itu, Susanti, istri dari Adi Putro sekaligus menantu Gunawati, menerima 30 juta lembar saham senilai Rp4,14 miliar.
Detail Transaksi Hibah
Bintang Septo Drestanto, Direktur Transcoal Pacific, menyatakan bahwa perusahaan menerima surat pemberitahuan resmi dari Gunawati terkait transaksi ini pada Senin, 9 September 2024. Dalam surat tersebut, Gunawati menjelaskan bahwa transaksi hibah akan dilakukan melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi dengan harga Rp138 per lembar, yang merupakan harga saat perusahaan melakukan penawaran saham perdana (IPO).
Bintang menegaskan bahwa hibah saham ini tidak akan berdampak negatif terhadap operasional perusahaan, baik dari sisi kegiatan bisnis, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Transcoal Pacific. “Transaksi ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional perusahaan atau kondisi keuangan,” ujarnya.
Keterlibatan Keluarga dalam Transaksi
Adi Putro dan Susanti, yang menerima hibah saham, adalah keluarga dekat Gunawati, dengan alamat yang sama di Jalan Pantai Indah Utara 3, Blok S1 No.18, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Hibah saham ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan aset keluarga tanpa mempengaruhi posisi perusahaan secara keseluruhan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor