Saham SINI, perusahaan akomodasi yang dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani, terpantau mengalami penurunan signifikan dan menyentuh auto reject bawah (ARB) pada sesi I perdagangan hari Selasa (20/6/2023).
Pukul 10:02 WIB, saham SINI turun sebesar 14,98% menjadi Rp1.220/saham. Bahkan, sejak awal sesi I perdagangan hari ini, saham SINI sudah menyentuh ARB.
Dalam waktu sekitar satu jam setelah pembukaan sesi I, saham SINI sudah ditransaksikan sebanyak 203 kali dengan volume 879.900 lembar saham dan nilai transaksi mencapai Rp1,1 miliar. Kapitalisasi pasarnya saat ini sebesar Rp586,82 miliar.
[tv-chart symbol=”IDX:SINI” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Hingga pukul 10:02 WIB, terdapat 5.708 lot antrian jual pada harga Rp1.220/saham atau sekitar Rp696 juta di order offer, menjadi antrian jual terbanyak pada sesi I hari ini. Namun, pada order bid, tidak terdapat antrian terlihat, menandakan bahwa saham SINI sudah mencapai ARB.
Saham SINI telah mencapai ARB selama tiga hari berturut-turut. Dalam satu minggu terakhir, saham SINI mengalami penurunan sebesar 38,07%, sementara dalam sebulan terakhir, penurunan mencapai 32,03%. Namun, sepanjang tahun ini, saham SINI masih mengalami kenaikan sebesar 10,41%.
Penurunan kembali saham SINI terjadi setelah PT Basis Utama Prima (BUP), perusahaan milik Happy Hapsoro dengan kepemilikan 99,99%, terlibat dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate.
BUP, juga dikenal dengan nama alias Basis Investment, terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Direktur Utama BUP, Muhammad Yusrizki, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Yusrizki juga telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.