BeritaInvestor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) baru-baru ini mengumumkan perubahan status saham PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) dan PT Surya Permata Andalan Tbk. (NATO) menjadi Efek Tidak Dijamin. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 2 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Penetapan status Efek Tidak Dijamin ini didasarkan pada Pasal 25 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 26/2014 mengenai Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi bersama antara PT BEI dan PT KPEI mengenai saham CARE dan NATO.
Akibat dari penetapan ini, perdagangan efek CARE dan NATO yang tidak dijamin akan dilakukan secara eksklusif di pasar negosiasi. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BEI No. II-K mengenai efek tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan pada efek bersifat ekuitas.
Pengumuman resmi mengenai keputusan ini dapat ditemukan di situs web KSEI.co.id dan telah ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S. Manullang, dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar, pada tanggal 25 September 2023. Perubahan status ini menjadi hal penting yang memengaruhi dinamika pasar modal dan perdagangan saham CARE dan NATO.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor