BeritaInvestor.id – Saham PT Amman Mineral Indonesia Tbk (AMMN) dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) resmi masuk ke dalam daftar anggota atau konstituen FTSE Global Equity Shariah Index.
Pengumuman ini disampaikan oleh FTSE Russell, perusahaan penyedia indeks global, pada Kamis (14/12/2023).
Amman Mineral dan Trimegah menggantikan empat saham lainnya yang terdepak dari indeks FTSE Global Shariah, yaitu:
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
- PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAPI)
- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)
Perubahan konstituen indeks FTSE Global Shariah ini akan berlaku efektif pada 18 Desember 2023.
Direktur Utama Amman Mineral, Rachmat Makkasau, menyambut baik masuknya saham perseroan ke dalam indeks FTSE Global Shariah.
“Ini merupakan pencapaian yang membanggakan bagi Amman Mineral,” kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya.
Rachmat menjelaskan, masuknya saham Amman Mineral ke dalam indeks FTSE Global Shariah menunjukkan bahwa perseroan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh FTSE Russell.
Kriteria tersebut antara lain, perseroan tidak memiliki utang riba dan tidak memiliki kegiatan usaha yang dilarang oleh syariat Islam.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja keuangan dan operasional perusahaan, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik,” kata Rachmat.
Sementara itu, Direktur Utama Trimegah, Stanley Setiadharma, juga menyambut baik masuknya saham perseroan ke dalam indeks FTSE Global Shariah.
“Ini merupakan bukti bahwa Trimegah merupakan perusahaan yang patuh terhadap prinsip-prinsip syariah,” kata Stanley dalam keterangan tertulisnya.
Stanley menjelaskan, Trimegah telah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya, mulai dari pengelolaan aset, pengelolaan dana nasabah, hingga pengelolaan investasi.
“Kami berharap masuknya saham Trimegah ke dalam indeks FTSE Global Shariah dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perseroan,” kata Stanley.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor