BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan kekhawatiran atas keputusan manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) yang membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kedua untuk tahun buku 2023. Langkah ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait absennya pemegang saham pengendali dalam RUPST pertama.
“Kami sedang meminta penjelasan mengenai alasan di balik pembatalan ini. Proses ini tentu memerlukan waktu,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam pernyataannya kepada media, Kamis, 8 Agustus 2024.
Nyoman menegaskan pentingnya perencanaan yang matang bagi emiten yang berencana melakukan aksi korporasi seperti RUPST. Perencanaan ini harus tampak jelas mulai dari pemberitahuan, pemanggilan, hingga pelaksanaan RUPST. “Indofarma telah menyusun rencana untuk RUPST mereka, dan jika terjadi pembatalan, hal ini tentu perlu dipertanyakan,” tambah Nyoman.
Indofarma sebelumnya telah menjadwalkan RUPST Tahun Buku 2023 pada 14 Agustus 2024 di Indonesia Health Learning Institute dan telah memanggil seluruh pemegang saham. Pengumuman pemanggilan RUPST kedua ini disampaikan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Namun, hanya berselang 1 jam 10 menit setelah pengumuman tersebut, perusahaan farmasi milik negara ini membatalkan agenda penting itu. Pada hari yang sama, tepatnya pukul 18.00 WIB, Indofarma kembali mengunggah pengumuman di keterbukaan informasi BEI yang menyatakan pembatalan RUPST kedua.
Pembatalan ini terjadi meskipun Indofarma diwajibkan mengundang kembali para pemegang saham untuk RUPST kedua setelah RUPST pertama pada 25 Juli 2024 gagal mencapai kuorum. Hanya 13,7 persen atau 425.980.005 saham yang hadir pada RUPST pertama, menyebabkan rapat tidak dapat berlangsung dan tidak bisa membuat keputusan yang sah.
Yang memperparah situasi adalah absennya Bio Farma, pemegang saham mayoritas dengan 80,6 persen kepemilikan di INAF, pada RUPST pertama, baik secara fisik maupun daring. Dalam risalah RUPST yang diunggah di laman BEI pada Senin, 29 Juli 2024, Direktur Utama INAF, Yeliandriani, menyatakan, “Rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga tidak dapat dilanjutkan dan tidak bisa membuat keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh agenda.”
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor