BeritaInvestor.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang digelar pada 27 Juni 2024 tidak membahas rencana pencatatan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun Bank Muamalat telah berstatus sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal.
Fokus pada Perbaikan Kinerja
Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Ahmad Zaky, menyatakan bahwa IPO tidak menjadi topik pembahasan dalam RUPST tahun buku 2023. “IPO tidak dibahas di RUPST tadi, fokus kami yang terdekat adalah memperbaiki kinerja Bank Muamalat, termasuk beberapa rencana-rencana yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” ujar Zaky kepada Bisnis.
Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat, BPKH mengakui bahwa IPO sempat menjadi salah satu opsi yang dicanangkan pada akhir 2023. Namun, pemegang saham dan Bank Muamalat saat ini fokus pada penyelesaian rencana-rencana jangka pendek.
Strategi Business Refocusing
Bank Muamalat akan melanjutkan strategi business refocusing dengan fokus pada segmen ritel konsumer, terutama pada bisnis haji dan umrah, pensiunan, rumah sakit, pendidikan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, Bank Muamalat terus mengoptimalkan jaringan kantor cabang dan ATM. Hingga 31 Maret 2024, Bank Muamalat memiliki 235 kantor cabang, termasuk satu kantor cabang di Kuala Lumpur, Malaysia, dan 155 kantor cabang pembantu.
Bank Muamalat juga memaksimalkan kanal digital seperti aplikasi mobile banking Muamalat DIN, layanan internet banking, dan Cash Management Madina, dengan terus meningkatkan kualitas dan melakukan inovasi digital untuk memberikan pengalaman perbankan yang seamless, aman, dan nyaman bagi nasabah.
Kendala Pencatatan IPO
Bank Muamalat sebenarnya telah merencanakan untuk mencatatkan saham di BEI pada akhir 2023, namun rencana tersebut tertunda hingga awal 2024. Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menjelaskan bahwa permohonan pencatatan saham belum disetujui oleh BEI. “Permohonan pencatatan saham Bank Muamalat belum disetujui oleh Bursa Efek Indonesia,” ujarnya pada awal tahun 2024.
Menurut Hayunaji, alasan penolakan tersebut karena Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk identifikasi data pemegang saham jemaah haji tahun 1992-1994 yang belum teridentifikasi. Bank Muamalat memiliki sekitar 300.000 pemegang saham dari jamaah haji tahun 1992 hingga 1994, dan sebelum pencatatan, Bank Muamalat telah melakukan upaya pengkinian data para pemegang saham tersebut.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor