Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Restrukturisasi Kredit Covid-19 di Multifinance Diperpanjang hingga 17 April 2024

by Tim Redaksi
3, April, 2024
in Ekonomi
0
Saham Emiten Prajogo Pangestu Dinilai Tak Wajar, OJK Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 di perusahaan pembiayaan (multifinance) hingga 17 April 2024. Hal ini berbeda dengan restrukturisasi kredit di perbankan yang telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mempertimbangkan data yang menunjukkan bahwa NPF Gross (Non-Performing Financing) diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu sekitar 2,48%-2,55% jika restrukturisasi dihentikan pada April 2024.

Agusman menyatakan, “Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.”

Sebelumnya, OJK resmi menghapus kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Penghapusan ini didasari oleh pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai pulih.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

OJK yakin bahwa perbankan Indonesia memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa berakhirnya kebijakan restrukturisasi di perbankan tidak akan berdampak signifikan karena industri perbankan telah membentuk pencadangan yang memadai.

Perpanjangan restrukturisasi kredit di multifinance diharapkan dapat membantu:

  • Mempercepat pemulihan kinerja keuangan multifinance
  • Meningkatkan kualitas aset multifinance
  • Menjaga stabilitas sektor keuangan

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: OJKPerusahaan Multifinancerestrukturisasi kredit
Previous Post

Target Penyelesaian Divestasi Saham INCO 1 Juli 2024

Next Post

Wijaya Karya Beton (WTON) Raih Kontrak Baru Rp 1,88 Triliun di Kuartal I-2024

Next Post
Wijaya Karya Beton (WTON) Raih Kontrak Baru Rp 1,88 Triliun di Kuartal I-2024

Wijaya Karya Beton (WTON) Raih Kontrak Baru Rp 1,88 Triliun di Kuartal I-2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor