BeritaInvestor.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 di perusahaan pembiayaan (multifinance) hingga 17 April 2024. Hal ini berbeda dengan restrukturisasi kredit di perbankan yang telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa perpanjangan ini mempertimbangkan data yang menunjukkan bahwa NPF Gross (Non-Performing Financing) diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu sekitar 2,48%-2,55% jika restrukturisasi dihentikan pada April 2024.
Agusman menyatakan, “Dengan demikian industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan.”
Sebelumnya, OJK resmi menghapus kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Penghapusan ini didasari oleh pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai pulih.
OJK yakin bahwa perbankan Indonesia memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa berakhirnya kebijakan restrukturisasi di perbankan tidak akan berdampak signifikan karena industri perbankan telah membentuk pencadangan yang memadai.
Perpanjangan restrukturisasi kredit di multifinance diharapkan dapat membantu:
- Mempercepat pemulihan kinerja keuangan multifinance
- Meningkatkan kualitas aset multifinance
- Menjaga stabilitas sektor keuangan
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor