BeritaInvestor.id – Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan kabar terbaru terkait nasib karyawan PT Indofarma Tbk. (INAF) yang belum menerima pembayaran gaji. Kementerian BUMN sedang melakukan proses restrukturisasi dengan holding Biofarma untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji sebelum proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proses Restrukturisasi dan Dukungan Biofarma
Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menyatakan bahwa restrukturisasi dengan Biofarma diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban INAF terhadap karyawan. “Nanti harapannya, dengan dukungan Biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan,” jelas Tiko selepas DBS Asian Insight Conference, Selasa (21/5/2024).
Indikasi Fraud di INAF
Tiko juga mengakui adanya tindakan fraud dalam perusahaan farmasi pelat merah ini. Menurutnya, Kementerian BUMN telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan kasus fraud ini kepada Kejaksaan. “Memang sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga,” ujarnya.
Kasus Harus Ditindak Secara Hukum
Menurut Tiko, kasus ini harus ditindak secara hukum, mirip dengan kasus-kasus sebelumnya seperti Jiwasraya dan Garuda. “Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti [kasus] Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum,” tambah Tiko.
Temuan BPK tentang Indofarma
Sebelumnya, BPK menemukan penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pada Indofarma dan anak perusahaannya, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp371,8 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor