BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pendirian sebuah bursa crude palm oil (CPO) dalam waktu dekat, yang juga akan mengatur proses ekspor CPO melalui bursa tersebut. Rencana ini telah menimbulkan beragam reaksi dari pelaku pasar dan pihak terkait.
Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, ada kabar bahwa Kementerian Perdagangan sedang merancang peraturan mengenai ekspor CPO, yang mungkin mengharuskan seluruh ekspor CPO dilakukan melalui bursa CPO. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan pelaku industri, karena ekspor CPO telah berjalan lancar melalui metode bisnis ke bisnis (business to business/B2B).
Piter Abdullah juga mengungkapkan bahwa dalam peraturan yang sedang disusun, akan ada ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMO) terkait CPO. Namun, aturan DMO CPO bisa menjadi hal yang rumit, tergantung pada keadaan pasokan. Jika pasokan terbatas, DMO bisa wajar, tetapi jika pasokan melimpah, DMO bisa menyebabkan penurunan harga CPO.
Sebagai contoh, pada tahun 2022, produksi CPO Indonesia mencapai 46,73 juta ton, tetapi hanya 18,7 juta ton yang terserap dalam pasar domestik. Ini berarti ada kelebihan pasokan sebesar 28,03 juta ton dari produksi CPO nasional.
Piter Abdullah mengungkapkan, “Pemerintah mencoba menghadapi permasalahan pasar dengan mengeluarkan aturan DMO pada tahun 2022 karena pemerintah sulit mengatur pasar. Namun, mencoba melawan hukum alam, seperti berusaha mengendalikan harga dengan kebijakan ini, bisa menyebabkan pelanggaran, seperti penyelundupan dan penimbunan.”
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.