Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Regulator Pasar Modal Pertahankan Penutupan Kode Broker dan Domisili Investor

by Tim Redaksi
2, January, 2024
in Regulator
0
Saham Emiten Prajogo Pangestu Dinilai Tak Wajar, OJK Diminta Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker atau anggota bursa (AB) dan domisili investor pada tampilan wahana perdagangan daring efek selama jam perdagangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa kebijakan penutupan kode broker dan domisili investor sudah menjadi pelajaran bagi perkembangan pasar modal.

“Apa iya kita mau balik lagi, kan nggak juga,” ujar Inarno di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/1/2024).

Inarno menjelaskan, pembukaan kode broker dan domisili investor dapat menyebabkan investor cenderung mengikuti tren atau mengikuti broker tertentu, sehingga tidak memperhatikan fundamental emiten.

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

“Kenapa kita menghapuskan kode broker agar jangan sampai ada follower atau yang salah ngikutin hanya dari sekuritas ini, atau apa asing segala macam itu makanya kita tutup,” jelas dia.

Inarno menambahkan, dengan mempertahankan kebijakan penutupan kode broker dan domisili investor, OJK yakin tidak akan serta merta menjadi faktor penekan nilai transaksi harian bursa.

“Tentunya yang lain-lain misalnya edukasi literasi untuk pasar modal harus selalu ditingkatkan jadi orang itu tahu fundamental emiten dan bagaimana tidak hanya ikut-ikutan ya,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa bursa besar kemungkinan tidak akan membuka data kode broker dan domisili pada wahana perdagangan saham.

“Paling mungkin kita akan memberi data tambahan. Misalnya pada sesi 1 kita akan berikan data seperti sesi akhir. Bukan berarti buka seperti dulu lagi,” tegas Irvan.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEIbursa efek indonesiaIHSGKode Broker SahamOJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Mitratel (MTEL) Tuntaskan Program Mesop Tahap II, Sebanyak 13,4 Juta Saham Dikonversi

Next Post

BEI Pertimbangkan Longgarkan Aturan Short Selling, Hapus Uptick Rule

Next Post
BEI Kolaborasi dengan Pefindo dalam Peluncuran IDX-PEFINDO Prime Bank

BEI Pertimbangkan Longgarkan Aturan Short Selling, Hapus Uptick Rule

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor