BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.
Mengikuti Negara ASEAN Lain
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan mengikuti negara-negara ASEAN lain. Menurutnya, semakin banyak orang yang menggunakan asuransi ini, semakin murah premi yang harus dibayar.
Premi Terjangkau dan Regulasi yang Jelas
Premi asuransi TPL diperkirakan kurang dari Rp 100.000. Tarif resmi akan ditetapkan setelah kebijakan ini berjalan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mewajibkan asuransi bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk pemilik kendaraan.
Koordinasi dan Implementasi
Implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk kepolisian yang nantinya mungkin akan memeriksa kartu asuransi selain STNK.
Peluang Besar bagi Industri Asuransi
Kebijakan baru ini diprediksi akan menjadi angin segar bagi perusahaan asuransi seperti Tugu Insurance (TUGU), Asuransi Multi Artha Guna (AMAG), dan Panin Life (PNLF). Peningkatan permintaan produk asuransi akibat kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan polis asuransi secara signifikan.
Investor Cermat Melihat Peluang dan Risiko
Investor di sektor asuransi mungkin melihat ini sebagai peluang besar. Saham perusahaan asuransi bisa mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya jumlah polis yang terjual. Namun, investor harus siap menghadapi berbagai kemungkinan karena pasar saham selalu penuh kejutan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor