Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Regulasi Baru: Asuransi Wajib untuk Semua Kendaraan di RI Mulai 2025

by Tim Redaksi
17, July, 2024
in Ekonomi
0
Regulasi Baru: Asuransi Wajib untuk Semua Kendaraan di RI Mulai 2025
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Mengikuti Negara ASEAN Lain

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan mengikuti negara-negara ASEAN lain. Menurutnya, semakin banyak orang yang menggunakan asuransi ini, semakin murah premi yang harus dibayar.

Premi Terjangkau dan Regulasi yang Jelas

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Premi asuransi TPL diperkirakan kurang dari Rp 100.000. Tarif resmi akan ditetapkan setelah kebijakan ini berjalan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mewajibkan asuransi bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk pemilik kendaraan.

Koordinasi dan Implementasi

Implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara berbagai pihak, termasuk kepolisian yang nantinya mungkin akan memeriksa kartu asuransi selain STNK.

Peluang Besar bagi Industri Asuransi

Kebijakan baru ini diprediksi akan menjadi angin segar bagi perusahaan asuransi seperti Tugu Insurance (TUGU), Asuransi Multi Artha Guna (AMAG), dan Panin Life (PNLF). Peningkatan permintaan produk asuransi akibat kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan polis asuransi secara signifikan.

Investor Cermat Melihat Peluang dan Risiko

Investor di sektor asuransi mungkin melihat ini sebagai peluang besar. Saham perusahaan asuransi bisa mengalami kenaikan seiring dengan meningkatnya jumlah polis yang terjual. Namun, investor harus siap menghadapi berbagai kemungkinan karena pasar saham selalu penuh kejutan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Asuransi KendaraanIndustri AsuransiKebijakan PemerintahKendaraan BermotorOJKSaham Asuransi
Previous Post

BI : Transaksi QRIS Tumbuh Sebesar 226%

Next Post

NCKL Alokasikan Anggaran Rp1 Triliun untuk Aksi Buyback Saham

Next Post
Penundaan RKAB Penambangan Nikel Hingga Akhir 2023 Menguntungkan NCKL

NCKL Alokasikan Anggaran Rp1 Triliun untuk Aksi Buyback Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor