BeritaInvestor.id – BEI memantau dua sekuritas yang lagi bermasalah yaitu PT KB Valbury Sekuritas belum memenuhi persyaratan terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sanksi yang diberikan oleh BEI terkait dengan beberapa aspek, termasuk Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD).
Masalah yang dihadapi oleh PT KB Valbury Sekuritas dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dengan kepatuhan mereka terhadap pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). PT KB Valbury Sekuritas belum memenuhi persyaratan terkait pelaksanaan CDD dan EDD, sedangkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendapatkan sanksi dari BEI karena ketidakpatuhan terhadap CDD dan EDD.
Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank atau perusahaan sekuritas untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau nasabah guna memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan profil nasabah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pasar modal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. CDD dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah, walk-in customer, transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya setara atau lebih dari Rp 100.000, ketika ada keraguan terhadap kebenaran informasi yang diberikan oleh nasabah, penerima kuasa, atau Beneficial Owner, serta saat terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.
Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan proses yang dilakukan setelah nasabah dinyatakan berisiko bagi perusahaan. EDD melibatkan langkah-langkah tambahan dalam mengidentifikasi dan memvalidasi risiko nasabah, seperti memperoleh informasi tambahan mengenai calon nasabah, menelusuri sumber kekayaan calon nasabah, memahami hubungan bisnis yang akan dilakukan, dan melakukan pemantauan berkelanjutan. EDD bersifat wajib di Indonesia dan perlu dilakukan dengan lebih mendalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Tujuan dari EDD adalah untuk mengawasi transaksi selama hubungan bisnis berlangsung, menyimpan catatan untuk keperluan CDD, dan merespons perubahan yang terjadi pada profil risiko nasabah.
Sebagai badan pengawas, BEI juga perlu memastikan bahwa sanksi dan tindakan pencegahan yang sesuai diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan CDD dan EDD. Dalam hal ini, pemantauan dan pengawasan yang cermat terhadap perusahaan sekuritas yang bermasalah sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan para investor.
Dalam kesimpulannya, penerapan Customer Due Diligence dan Enhanced Due Diligence merupakan langkah krusial dalam menjaga integritas pasar modal. Perusahaan sekuritas harus mematuhi persyaratan CDD dan EDD yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan memastikan pemantauan yang tepat terhadap transaksi dan nasabah. BEI sebagai badan pengawas juga memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran persyaratan CDD dan EDD. Dengan demikian, kegiatan ini akan membantu mencegah penyalahgunaan pasar modal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme yang merugikan pihak-pihak terkait.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor