BeritaInvestor.id – Emiten pertambangan batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kembali mengalami penurunan saham dan menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan sesi I, Selasa (27/6/2023), setelah melewati periode ex date dividen tunai pada hari Senin kemarin. Kabar penangkapan mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA juga menjadi faktor negatif yang mempengaruhi PTBA hari ini.
Pada pukul 09:41 WIB, saham PTBA terjun bebas sebesar 14,92% mencapai posisi Rp 2.680 per unit. Bahkan, saham PTBA kembali mencatat ARB pada pagi hari ini. Dengan demikian, saham PTBA telah mencapai ARB selama dua hari berturut-turut. Dalam waktu sekitar 41 menit setelah dibuka, saham PTBA telah ditransaksikan sebanyak 7.830 kali dengan volume mencapai 35,42 juta lembar saham, dan nilai transaksinya mencapai Rp 94,93 miliar. Kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 30,88 triliun.
Hingga pukul 09:41 WIB, di order offer atau jual, terdapat antrian sebanyak 701.129 lot pada harga batas bawah, yaitu Rp 2.680 per unit atau sekitar Rp 188 miliar. Antrian jual pada harga tersebut merupakan yang terbanyak untuk pagi hari ini.
Sementara itu, di order bid atau beli, tidak ada antrian yang terlihat, menandakan bahwa saham PTBA telah mencapai ARB.
[tv-chart symbol=”IDX:PTBA” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Pada hari Senin kemarin, periode ex date dividen tunai PTBA telah berlangsung, sehingga investor yang memegang saham PTBA cenderung melepasnya. Hal ini dikarenakan secara historis, saham-saham sektor batu bara, termasuk PTBA, cenderung sulit untuk mencapai level sebelum pembagian dividen. Sebagai akibatnya, investor beramai-ramai melepas saham sejak periode cum date dividen tunai. Dampak koreksi pun tak terelakkan.
Selain itu, kabar penangkapan mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA yang menjabat pada tahun 2013 sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi juga menjadi faktor negatif bagi PTBA. Anung Dri Pasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS).
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 24 November 2022 dan 15 Mei 2023 menetapkan Anung Dri Prasetya sebagai salah satu tersangka. Anung Dri Prasetya adalah Direktur Pengembangan Usaha PT BA pada tahun 2013. Selain itu, SI merupakan Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT SBS, dan TI (Tjahyono Imawan) adalah pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Anung Dri Prasetya memiliki karier yang panjang di PTBA sejak tahun 1987 dan telah menduduki berbagai posisi, seperti Kepala Pengembangan Usaha (1993-1997), Kepala Eksplorasi/Pengembangan Tambang (1998-2000), Sekretaris Perusahaan (2000-2002), hingga Senior Manajer Pengembangan Usaha (2002-2004).