PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) telah menyetujui pembagian dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp67 miliar atau setara dengan Rp15,87 per saham. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Utama RAJA, Djauhar Maulidi, sebagai komitmen Perseroan untuk mempertahankan kepercayaan para pemegang saham dan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang telah mendukung Perseroan.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, 30 Mei 2023, Djauhar menjelaskan bahwa pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas serta kebutuhan dana operasional dan investasi Perseroan di masa depan. Jadwal pembagian dividen telah ditetapkan, dengan tanggal 12 Juni 2023 sebagai tanggal pembayaran dividen. Proses perdagangan saham sehubungan dengan dividen dimulai pada tanggal 7 Juni 2023 untuk pasar reguler dan negosiasi, serta tanggal 8 Juni 2023 untuk pasar tunai. Pembayaran dividen kepada pemegang saham dijadwalkan pada tanggal 28 Juli 2023.
Oka Lesmana, Direktur Keuangan RAJA, menambahkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk tahun 2022. Perseroan juga telah melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2022, di mana pendapatan usaha mencapai 126,6 juta dolar AS dengan laba bersih sebesar 10,8 juta dolar AS.
Selain itu, pemegang saham juga memberikan pembebasan penuh kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku Perseroan tahun buku 2023. Mereka juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Terakhir, pemegang saham menyetujui penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi yang akan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Komite ini bertanggung jawab menentukan honorarium, gaji, dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023, dengan mempertimbangkan standar industri dan kemampuan Perseroan.