BeritaInvestor.id – PT RMK Energy Tbk. (RMKE), perusahaan logistik batu bara, memberikan respons terhadap berita yang mencuat mengenai dugaan illegal mining yang melibatkan anak usahanya, PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE). Dalam pernyataan resmi, RMKE dengan tegas membantah dugaan tersebut.
RMKE adalah entitas yang fokus pada logistik batu bara, sementara TBBE merupakan anak usaha RMKE yang bergerak dalam pertambangan batubara. TBBE telah beroperasi sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah dan berlaku hingga tahun 2031.
Semua kegiatan operasional TBBE dilakukan di lokasi IUP di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dengan total luas area pertambangan mencapai 10.220 Ha.
Dugaan illegal mining yang muncul terkait area tambang kecil milik TBBE di Jalan Pramuka Gunung Megang. Pada tahun 2020, TBBE membeli lahan tersebut dengan proses yang sah dan dijamin oleh Kepala Desa setempat. Namun, tanah tersebut belum memiliki sertifikat resmi, sehingga RMKE tidak dapat memverifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam situasi ini, RMKE tidak menyadari bahwa jalan tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah hingga proses hukum dimulai pada Januari 2023. Tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat kepemilikan tanah atas nama pribadi, serta telah mematuhi prosedur pembebasan lahan.
Perusahaan ini telah menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan sejalan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim. RMKE berkomitmen untuk patuh pada proses hukum dan siap menanggung tanggung jawab sesuai dengan hasil keputusan hukum yang mengikat.
William Saputra, Direktur Operasional RMKE, mengonfirmasi bahwa perusahaan ini berfokus pada logistik batu bara dan menjalankan usahanya sesuai dengan izin operasional yang sah.
RMKE akan terus meningkatkan praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam semua operasional perusahaan untuk memastikan kelangsungan bisnis yang baik.
“Kami menghormati dan sepenuhnya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan, dengan keyakinan bahwa kinerja operasional dan finansial kami akan tetap berjalan dengan lancar,” kata William dalam pernyataan resminya pada Kamis (31/8/2023).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama RMKE serta TBBE, yang membahas dugaan aktivitas tambang ilegal, berlangsung intens. Ketidakhadiran Direktur Utama RMKE dalam rapat ini menimbulkan polemik di tengah publik.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor