BeritaInvestor.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh BEI pada Selasa (11/7) setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan oleh BEI terkait dengan beberapa aspek, termasuk Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam menjalankan kegiatan operasional yang berkaitan dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh BEI.
Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh dua Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, BEI menegaskan pentingnya pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan nasabah. Dengan memberikan sanksi ini, BEI berharap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia akan melakukan perbaikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga kualitas dan kepercayaan pasar modal di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor