BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin mengarahkan perhatian pada investor kecil atau ritel sebagai bagian dari upaya meningkatkan inklusi di pasar modal. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pertama kali pada tahun 2007, produk Exchange-Traded Fund (ETF) kini mencapai 42 produk dengan nilai kelolaan mendekati Rp 15 triliun. “Nilai kelolaan hampir Rp 15 triliun,” ujarnya di gedung BEI Jakarta, dikutip Selasa (9/7).
Peningkatan Partisipasi Ritel
Moleonoto, Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas, menyatakan bahwa perusahaannya mendukung peningkatan jumlah investor reksa dana di pasar modal, terutama melalui produk ETF. Saat ini, investor institusi mendominasi kepemilikan ETF, mencapai 99,9% dari total aset industri ETF saham. Sedikit investor ritel yang berpartisipasi, dan mereka biasanya berasal dari segmen ritel atas.
Investor ritel menghadapi berbagai tantangan dalam berinvestasi di produk ETF, termasuk kurangnya transparansi portofolio, waktu pencairan dana yang lama (tiga hingga tujuh hari), dan harga serta transaksi yang hanya terjadi di akhir hari. “Tentu harus dibenahi agar memenuhi kebutuhan investor modern saat ini yang cepat dan dinamis,” jelasnya.
Inovasi Produk untuk Investor Kecil
Untuk mengatasi masalah ini, Indo Premier Sekuritas telah meluncurkan Power Fund Series, produk inovatif yang dirancang untuk investor kecil. Produk ini memungkinkan transaksi real-time dengan transparansi portofolio 100%, serta pencairan dana dalam waktu dua hari.
Jumlah investor reksa dana terus meningkat, mencapai 12,1 juta investor. Moleonoto mencatat bahwa lonjakan besar jumlah investor terjadi setelah pandemi Covid-19, berkat inflow melalui platform digital.
Dealer Partisipan ETF di Indonesia
Indonesia memiliki delapan Dealer Partisipan yang aktif dalam pasar ETF, yaitu Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Phillip Sekuritas Indonesia, Sinarmas Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Panin Sekuritas Tbk., Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Investasi ETF di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan transaksi diatur oleh POJK No.49 tentang ETF serta peraturan terkait lainnya.
Insentif Baru untuk Dealer Partisipan
BEI dan KSEI memperkenalkan insentif baru untuk Anggota Bursa (AB) dan Dealer Partisipan (DP) untuk mendorong pertumbuhan transaksi ETF. Dealer Partisipan yang memenuhi kewajiban memasukkan penawaran jual atau permintaan beli ETF di pasar sekunder dengan nilai transaksi tertentu setiap bulannya akan mendapat insentif berupa pembebasan biaya transaksi.
Pembebasan biaya mencakup biaya Transaksi Bursa sebesar 0,018% dan biaya jasa penyelesaian Transaksi Bursa di KSEI sebesar 0,003%. Insentif ini berlaku dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2026, dan BEI bersama KSEI akan mengevaluasi penerapannya setiap enam bulan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor