BeritaInvestor.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan Bursa Karbon Indonesia yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 26 September 2023. Peresmian ini menjadi tonggak bersejarah dalam perkembangan pasar karbon di Indonesia. Acara Peluncuran Bursa Karbon Indonesia akan diadakan di main hall BEI, dengan Presiden Jokowi memimpin prosesi peresmian pada pukul 09.27 WIB-09.30 WIB.
Dalam acara ini, Presiden Jokowi akan didampingi oleh sejumlah menteri, anggota DPR RI, dan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan penyelenggara Bursa Karbon. Pada pukul 09.30-09.32 WIB, akan dilakukan penandatanganan Prasasti Peresmian Bursa Karbon Indonesia oleh Presiden RI.
Sebagai penyelenggara Bursa Karbon yang ditunjuk oleh OJK, BEI telah menjelaskan syarat dan prosedur untuk menjadi pengguna jasa Bursa Karbon. Proses ini akan memungkinkan perusahaan dan individu untuk terlibat dalam perdagangan karbon yang ramah lingkungan.
Berikut adalah 9 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengguna jasa Bursa Karbon:
- Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK.
- Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan oleh PBK.
- Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan.
- Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK.
- Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon.
- Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS.
- Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir.
- Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.
- Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity identifier (LEI).
Sedangkan untuk 5 prosedur menjadi pengguna jasa Bursa Karbon, berikut tahapannya:
- Calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh PBK.
- PBK dapat meminta dokumen tambahan kepada calon pengguna jasa.
- PBK dapat meminta calon pengguna jasa untuk membuka rekening efek di Anggota Bursa Efek.
- Setelah penelaahan dokumen, PBK akan menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan kepada calon pengguna jasa.
- Setelah persetujuan, calon pengguna jasa dapat melakukan transaksi perdagangan karbon.
Prosesi pendaftaran dan perdagangan karbon akan melibatkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyelesaian dana dalam perdagangan Bursa Karbon. BEI juga tengah melakukan finalisasi peraturan Bursa Karbon, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dan ekosistem yang solid dalam perdagangan karbon. Dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia, peluang investasi yang ramah lingkungan semakin terbuka lebar bagi semua pihak yang peduli dengan lingkungan dan iklim.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.