BeritaInvestor.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan langkah-langkah baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah pemberian insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti, yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Jokowi menjelaskan, “Kita akan memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita nanti akan putuskan, mungkin akan putuskan, segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah.” Langkah ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menghapuskan biaya administrasi. Jokowi menjelaskan, “Untuk perumahan yang MBR atau masyarakat ekonomi di bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi yang sebelumnya sebesar Rp 4 juta, ditanggung oleh pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita.”
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batas harga jual maksimal berada antara Rp 162-234 juta, sementara untuk tahun 2024, berada antara Rp 166-240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2010, lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah telah mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pembebasan PPN untuk properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.010/2023. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
Febrio menambahkan, “Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah.” Selain itu, fasilitas pembebasan PPN diharapkan juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk pada investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan konsumsi masyarakat. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang kuat bagi sektor perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor