BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sanksi bagi eksporter yang tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, eksporter diwajibkan menempatkan DHE sebanyak 100% dalam waktu satu tahun.
Sanksi bagi Eksporter
Prabowo menjelaskan bahwa eksporter yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penangguhan pelayanan ekspor. “Sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak mematuhi peraturan ini sudah diatur dalam pasal tersebut,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Jenis Komoditas dan Penggunaan DHE
Komoditas yang wajib menyimpan DHE mencakup hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari aturan ini. Eksporter harus menempatkan DHE di rekening khusus di bank domestik selama 12 bulan. Prabowo menyampaikan hal ini bisa meningkatkan DHE hingga US$80 miliar tahun ini dan US$100 miliar dalam setahun pelaksanaan.
Fleksibilitas untuk Eksporter
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksporter untuk menjaga operasional usahanya. Eksporter diperbolehkan menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus untuk berbagai keperluan, seperti konversi ke rupiah untuk operasional, pembayaran pajak dengan valuta asing, dan pembelian barang serta jasa. Selain itu, pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal juga bisa dilakukan dengan DHE tersebut.
Tingkat Kepatuhan Eksporter
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tingkat kepatuhan eksporter dalam memasukkan DHE mencapai 90% dari sebelumnya 30%. “DHE yang 30% sekarang sudah hampir 90% kepatuhan, dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$14 miliar,” ujar Airlangga pada 21 Desember 2024.
Peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, mengatur kewajiban eksporter untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 30% dan selama 3 bulan. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan valuta asing dan memperkuat rupiah.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.