BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (Road Map) Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk tahun 2024 hingga 2027. Langkah ini bertujuan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
POJK 7/2024 untuk Penguatan BPR dan BPR Syariah
POJK 7/2024, yang diundangkan sejak 30 April 2024, bertujuan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing, serta mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.
“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya.
Pengawasan dan Penyehatan Sistem Perbankan
Dian menyatakan bahwa POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud, sehingga beberapa BPR atau BPR Syariah harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan Strategis dalam POJK 7/2024
POJK 7/2024 mengatur berbagai aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham. Kebijakan strategis yang diatur dalam POJK ini antara lain:
- Akses Permodalan:
- Kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek di pasar modal.
- Kebijakan Penggabungan dan Konsolidasi:
- Kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan termasuk kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, memperkuat tools penerapan manajemen risiko, dan tata kelola, sehingga meningkatkan daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
- Efisiensi Lembaga Jasa Keuangan:
- Mengizinkan Lembaga Keuangan Mikro untuk melakukan penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah.
- Penyempurnaan Kelembagaan:
- Penyempurnaan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir arah pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.
Kewajiban Konsolidasi
Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah grup harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak POJK ini berlaku bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun bagi BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah.
Harapan OJK
Dian Ediana Rae berharap POJK ini dapat meningkatkan level playing field BPR dan BPR Syariah serta memperkuat kapasitas permodalan industri BPR dan BPR Syariah. OJK meyakini kebijakan konsolidasi ini akan menjadikan industri lebih efisien dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor