BeritaInvestor.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Regulasi ini menetapkan mekanisme penjaminan fiskal bagi proyek listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk dukungan transisi ke energi hijau.
Pembiayaan Proyek EBT Dijamin Pemerintah
PMK 5/2025 mengatur penjaminan pemerintah atas kewajiban PT PLN dalam pembelian listrik dari pengembang, infrastruktur BUMN di sektor energi terbarukan, serta eksplorasi panas bumi. Fasilitas ini mendukung proyek pembangkit EBT dan transmisi terkait, serta pembiayaan eksplorasi geothermal.
Coverage & Akses Regulasi
Regulasi ini melengkapi aturan penjaminan pemerintah untuk infrastruktur ketenagalistrikan. Semua proyek EBT di sektor listrik kini mengacu pada ketentuan PMK 5/2025. Dokumen lengkap dapat diunduh via https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-5-tahun-2025.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.