BeritaInvestor.id – PT PLN (Persero) menyatakan belum menerima informasi atau komunikasi resmi terkait dengan kabar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) yang ramai diberitakan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (11/11), manajemen PLN menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia.
“Sampai dengan dikeluarkannya surat ini, Perseroan belum memperoleh dan memiliki informasi lebih lanjut atas pemberitaan media massa tersebut,” tulis manajemen PLN.
BP Danantara: Kebijakan Pemerintah, Bukan Kewenangan PLN
PLN menekankan bahwa pembentukan BP Danantara merupakan keputusan yang berada di bawah kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Dengan posisi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mengatur rencana terkait BP Danantara. Hal ini ditegaskan dalam pernyataan resmi mereka.
“Memperhatikan posisi Perseroan bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas rencana pembentukan BP Danantara, dimana hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan Negara Republik Indonesia,” jelas manajemen PLN.
Tidak Mempengaruhi Operasional dan Kinerja Keuangan PLN
Meskipun munculnya informasi mengenai BP Danantara, manajemen PLN memastikan bahwa hal tersebut tidak berdampak pada operasional maupun kinerja keuangan perusahaan. Operasional bisnis dan layanan PLN tetap berjalan normal tanpa terpengaruh oleh isu pembentukan BP Danantara.
“Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara akan tetap fokus dalam mengeksekusi rencana dan target bisnis yang telah ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan serta rencana jangka pendek perusahaan,” ungkapnya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor