BeritaInvestor.id – PHK terhadap 18.610 pekerja hingga Februari 2025 diproyeksikan mengakibatkan kerugian potensi pajak sebesar Rp7,53 miliar, demikian analisis Konsultan Pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting. Proyeksi ini didasarkan asumsi gaji pegawai yang di-PHK rata-rata Rp6 juta per bulan, sehingga pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang hilang mencapai Rp45 ribu per orang. Dengan demikian, kerugian pajak setiap bulannya sebesar Rp837 juta, dan jika tren berlanjut hingga Desember 2025, totalnya bisa mencapai angka Rp7,53 miliar.
Penghitungan Dampak PHK pada Pajak
Raden menjelaskan bahwa perusahaan tidak lagi membayar PPh Pasal 21 setelah melakukan PHK. Selain itu, penurunan skala ekonomi perusahaan juga berdampak pada PPh Badan dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jika penjualan turun, PPN yang dipungut otomatis menurun. “PHK berpotensi memperparah defisit pajak negara,” kata Raden.
Data Resmi: PHK 18.610 Orang
Menaker mencatat 18.610 tenaga kerja terdampak PHK Januari-Februari 2025. Angka ini berbanding lurus dengan penurunan pendapatan negara yang mencapai Rp316,9 triliun hingga Februari 2025—turun 20,84% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan: Pajak Melemah Signifikan
Sri Mulyani menyebut pendapatan perpajakan turun drastis—Rp240,4 triliun di 2025 versus Rp320 triliun tahun lalu. Penerimaan pajak khususnya anjlok 30,19%, sementara bea dan cukai hanya melemah 2,13%. Target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun, naik 7,84% dari APBN 2024.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.