BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru terkait perkembangan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia pada kuartal I tahun 2024. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa aspek, namun juga perlu dicermati terkait risiko kredit macet.
Pertumbuhan Fintech P2P Lending:
Industri fintech P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat pada kuartal I tahun 2024. Outstanding pembiayaan naik 21,85% secara tahunan (yoy) mencapai Rp62,17 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap platform P2P lending sebagai sumber pendanaan alternatif.
Pentingnya Penyaluran Produktif:
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, penyaluran pembiayaan P2P lending ke sektor produktif mencapai Rp7,65 triliun atau 33,61% dari total pembiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa fintech P2P lending tidak hanya dimanfaatkan untuk konsumsi, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Membuka Akses Permodalan:
Fintech P2P lending membuka akses permodalan bagi UMKM dan individu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Platform P2P lending menawarkan proses pengajuan pinjaman yang lebih mudah dan cepat, dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan bank tradisional.
Kualitas Kredit dan Risiko Kredit Macet:
Meskipun menunjukkan pertumbuhan yang positif, industri fintech P2P lending juga perlu mewaspadai risiko kredit macet. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet (TWP90) masih terjaga di posisi 2,94%.
Daerah dengan TWP90 Tinggi:
Namun, perlu dicermati bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki TWP90 tertinggi (5,71%) di atas batas wajar (5%). Jawa Barat (3,90%) dan DI Yogyakarta (3,28%) menyusul di urutan kedua dan ketiga dengan TWP90 di atas rata-rata nasional.
Faktor Penyebab TWP90 Tinggi:
Tingginya TWP90 di beberapa daerah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah, proses penilaian kredit yang kurang memadai, dan kondisi ekonomi makro yang tidak stabil.
Upaya Mitigasi Risiko Kredit:
OJK perlu terus memperkuat pengawasan terhadap platform P2P lending untuk memastikan penerapan praktik tata kelola yang baik dan mitigasi risiko kredit yang efektif. Edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami risiko meminjam dari fintech P2P lending dan memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor