Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pertumbuhan dan Risiko Kredit Fintech P2P Lending di Indonesia

by Tim Redaksi
6, May, 2024
in Ekonomi
0
Pertumbuhan dan Risiko Kredit Fintech P2P Lending di Indonesia
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru terkait perkembangan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia pada kuartal I tahun 2024. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa aspek, namun juga perlu dicermati terkait risiko kredit macet.

Pertumbuhan Fintech P2P Lending:

Industri fintech P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat pada kuartal I tahun 2024. Outstanding pembiayaan naik 21,85% secara tahunan (yoy) mencapai Rp62,17 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha terhadap platform P2P lending sebagai sumber pendanaan alternatif.

Pentingnya Penyaluran Produktif:

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, penyaluran pembiayaan P2P lending ke sektor produktif mencapai Rp7,65 triliun atau 33,61% dari total pembiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa fintech P2P lending tidak hanya dimanfaatkan untuk konsumsi, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Membuka Akses Permodalan:

Fintech P2P lending membuka akses permodalan bagi UMKM dan individu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank. Platform P2P lending menawarkan proses pengajuan pinjaman yang lebih mudah dan cepat, dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan dengan bank tradisional.

Kualitas Kredit dan Risiko Kredit Macet:

Meskipun menunjukkan pertumbuhan yang positif, industri fintech P2P lending juga perlu mewaspadai risiko kredit macet. Secara agregat, tingkat risiko kredit macet (TWP90) masih terjaga di posisi 2,94%.

Daerah dengan TWP90 Tinggi:

Namun, perlu dicermati bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki TWP90 tertinggi (5,71%) di atas batas wajar (5%). Jawa Barat (3,90%) dan DI Yogyakarta (3,28%) menyusul di urutan kedua dan ketiga dengan TWP90 di atas rata-rata nasional.

Faktor Penyebab TWP90 Tinggi:

Tingginya TWP90 di beberapa daerah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah, proses penilaian kredit yang kurang memadai, dan kondisi ekonomi makro yang tidak stabil.

Upaya Mitigasi Risiko Kredit:

OJK perlu terus memperkuat pengawasan terhadap platform P2P lending untuk memastikan penerapan praktik tata kelola yang baik dan mitigasi risiko kredit yang efektif. Edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami risiko meminjam dari fintech P2P lending dan memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: KreditKredit MacetOJKP2PPinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Warrent Buffet Melepas Saham Apple Sebesar 13%

Next Post

Laba Maybank (BNII) Berubah Menjadi Rugi Rp227,94 Miliar pada Kuartal I/2024

Next Post
Bank Maybank (BNII) Indonesia Catatkan Laba Rp1,74 Triliun di Tahun 2023

Laba Maybank (BNII) Berubah Menjadi Rugi Rp227,94 Miliar pada Kuartal I/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor