Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Perkara Hukum: Bank BNI (BBNI) Gugat Bank Danamon (BDMN) di Pengadilan

by Tim Redaksi
26, October, 2023
in Emiten
0
Perkara Hukum: Bank BNI (BBNI) Gugat Bank Danamon (BDMN) di Pengadilan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNII) telah mengajukan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon terhadap jaminan kredit Debitur. Debitur ini adalah PT Power Clutch Indonesia di BNI, yang sudah diikat secara hukum dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011. Gugatan ini mencerminkan komitmen BNI dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang sesuai.

Namun, saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bank Danamon terkait gugatan ini.

Sebelumnya, pada tahun 2017, Bank Danamon juga menggugat PT Power Clutch Indonesia dan Direktur Utama perusahaan tersebut karena terbukti melakukan wanprestasi dengan utang jatuh tempo sebesar Rp59,16 miliar. Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2018 telah menghukum Power Clutch Indonesia dan Direktur Utamanya untuk membayar utangnya kepada Bank Danamon.

MA juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan terhadap harta benda Handy Cahyadi, penjamin utang. Namun, MA tidak memiliki kewenangan untuk meletakkan sita jaminan, yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri pun tidak meletakkan sita jaminan, dan masalah ini semakin rumit dengan gugatan perlawanan oleh Paulus Ricardo terhadap Bank Danamon, Power Clutch Indonesia, Handy Cahyadi, dan lainnya.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

Dalam putusan sela MA Nomor 31/Pdt.Bth/2023/PN Jkt Sel, Paulus Ricardo mengklaim hak atas tanah yang sama dengan sita jaminan terhadap utang Power Clutch Indonesia. Paulus menyatakan bahwa ia memiliki hak sepenuhnya atas tanah tersebut setelah Handy Cahyadi tidak dapat membayar utang kepada Paulus.

Sebagai hasilnya, Paulus memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sita jaminan atas kedua tanah tersebut, yang sebelumnya diajukan oleh Bank Danamon.

Kasus ini menunjukkan kerumitan dalam kasus hukum yang melibatkan utang, jaminan, dan perjanjian yang melibatkan berbagai pihak.

Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BBNI SahamBDMN SahamPerkara Hukum
Previous Post

IPO J&T Global Express Ltd. Diwarnai Potensi Pelanggaran Hukum Investasi Indonesia

Next Post

UNVR Mencatat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 21% pada Kuartal III-2023

Next Post
UNVR Mencatat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 21% pada Kuartal III-2023

UNVR Mencatat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 21% pada Kuartal III-2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor