BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peringatan delisting kepada PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), yang berarti saham perusahaan tersebut berpotensi dikeluarkan dari pasar modal Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para investor dan memicu pertanyaan mengenai masa depan JSKY.
Berdasarkan pengumuman BEI No: Peng-SPT-00016/BEI.PP2/08-2022 tanggal 1 Agustus 2022 tentang penghentian sementara perdagangan efek, potensi delisting JSKY ini merujuk pada beberapa faktor:
Kondisi Perusahaan yang Memprihatinkan:
- JSKY telah mengalami suspensi perdagangan selama 18 bulan dan akan mencapai 24 bulan pada 1 Agustus 2024.
- Perusahaan mengalami kesulitan finansial dan hukum yang signifikan yang berpotensi mengganggu kelangsungan usahanya.
- JSKY belum menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ketentuan Delisting BEI:
- BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami kondisi yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum.
- Saham yang disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi selama 24 bulan terakhir, juga berisiko delisting.
Struktur Kepemilikan Saham:
- Saat ini, Kejaksaan Agung menguasai 20,50% saham JSKY, diikuti oleh PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (10%), PT Trinitan Global Pasifik (4,52%), dan masyarakat (64,98%).
Kondisi Pasar Saham JSKY:
- Saham JSKY saat ini berada di level Rp 52 per lembar dengan kapitalisasi pasar senilai Rp 105,6 miliar.
- Saham JSKY memiliki beberapa notasi khusus, yaitu M (penundaan pembayaran utang), L (keterlambatan penyampaian laporan keuangan), Y (belum menyelenggarakan RUPS Tahunan), dan X (saham dalam pemantauan khusus).
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor