Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Presiden Teken Peraturan Baru Iuran Tapera: Daftar Bank Penyalur KPR!

by Tim Redaksi
6, June, 2024
in Ekonomi
0
Presiden Teken Peraturan Baru Iuran Tapera: Daftar Bank Penyalur KPR!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id –  Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dibayarkan oleh seluruh pekerja. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pekerja dan pengusaha.

Aturan Baru Tapera

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diundangkan pada 20 Mei 2024.

Skema Pembiayaan Perumahan Tapera

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera
  • Kredit Pembangunan Rumah (KBR) Tapera
  • Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera
  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Daftar Bank Penyalur KPR Tapera

Khusus untuk KPR Tapera, berikut daftar bank penyalur yang telah ditunjuk oleh BP Tapera:

  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • BTN Syariah
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank BJB (BJBR)
  • Bank Sumut
  • Bank Sumut Syariah
  • Bank Nagari
  • Bank Nagari Syariah
  • Bankaltimtara

Struktur Komite Tapera

Komite Tapera diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Berikut susunan lengkap Komite Tapera:

  • Ketua: Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
  • Anggota:
    • Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
    • Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)
    • Friderica Widyasari Dewi (Komisioner OJK)
    • 1 unsur profesional

Kontroversi Peraturan Baru

Peraturan baru ini menuai banyak reaksi kontra dari berbagai kalangan. Para pekerja dan pengusaha Tanah Air menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung oleh pekerja. Mereka menilai bahwa iuran Tapera dapat menambah beban finansial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

Tujuan Tapera

Tapera sendiri bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rumah. Melalui berbagai skema pembiayaan, diharapkan pekerja dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan rumah dengan pembiayaan yang terjangkau.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Bank PenyalurBP TaperaEkonomi IndonesiaIuran TaperaJOKOWIKebijakan PemerintahKPR TaperaPasar PropertiPembiayaan PerumahanPeraturan Pemerintah
Previous Post

ANTM Masuk Indeks ESG Saat Kasus Dugaan Pemalsuan Emas Berlangsung

Next Post

OJK Tindaklanjuti Temuan BPK tentang Penghimpunan Dana BPR dan BPR Syariah

Next Post
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Nasabah Diminta Tenang

OJK Tindaklanjuti Temuan BPK tentang Penghimpunan Dana BPR dan BPR Syariah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor