BeritaInvestor.id – Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang wajib dibayarkan oleh seluruh pekerja. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama pekerja dan pengusaha.
Aturan Baru Tapera
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diundangkan pada 20 Mei 2024.
Skema Pembiayaan Perumahan Tapera
Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) menyediakan beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera
- Kredit Pembangunan Rumah (KBR) Tapera
- Kredit Renovasi Rumah (KKR) Tapera
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Daftar Bank Penyalur KPR Tapera
Khusus untuk KPR Tapera, berikut daftar bank penyalur yang telah ditunjuk oleh BP Tapera:
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Syariah
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank BJB (BJBR)
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bankaltimtara
Struktur Komite Tapera
Komite Tapera diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Berikut susunan lengkap Komite Tapera:
- Ketua: Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
- Anggota:
- Sri Mulyani (Menteri Keuangan)
- Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)
- Friderica Widyasari Dewi (Komisioner OJK)
- 1 unsur profesional
Kontroversi Peraturan Baru
Peraturan baru ini menuai banyak reaksi kontra dari berbagai kalangan. Para pekerja dan pengusaha Tanah Air menyoroti beban tambahan yang harus ditanggung oleh pekerja. Mereka menilai bahwa iuran Tapera dapat menambah beban finansial di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.
Tujuan Tapera
Tapera sendiri bertujuan untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang belum memiliki rumah. Melalui berbagai skema pembiayaan, diharapkan pekerja dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan rumah dengan pembiayaan yang terjangkau.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor