Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

OJK Peringatkan Maraknya Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol

by Tim Redaksi
31, July, 2024
in Ekonomi
0
OJK Peringatkan Maraknya Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk membuka rekening pinjaman online (pinjol) telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Modus Operandi dan Dampaknya
Para pelaku kejahatan siber dengan lihai memanfaatkan data pribadi yang diperoleh secara ilegal untuk membuka rekening pinjol atas nama orang lain. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto wajah menjadi komoditas yang sangat berharga bagi mereka. Setelah berhasil membuka rekening, pelaku kemudian mengajukan pinjaman dan melarikan diri tanpa membayar.

Akibatnya, korban harus menanggung beban utang yang tidak pernah mereka ajukan. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami stres dan kesulitan dalam membersihkan nama baik mereka. Di sisi lain, maraknya kasus penipuan ini dapat merusak reputasi industri pinjol secara keseluruhan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Kelemahan Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan untuk melindungi data pribadi konsumen, namun dalam praktiknya masih terdapat sejumlah kelemahan. Proses verifikasi identitas peminjam masih dianggap belum cukup ketat, sehingga celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi masih terbuka lebar.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan data pribadi juga masih menjadi tantangan. Kompleksitas kejahatan siber dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat seringkali menghambat proses penyelidikan dan penuntutan.

Upaya OJK dalam Mengatasi Penyalahgunaan Data
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan panduan bagi penyedia layanan pinjaman online. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan data pribadi. “Masyarakat perlu sangat berhati-hati memberikan informasi data pribadi NIK KTP, foto wajah, karena kasus yang ditanyakan kemudian ternyata disalahgunakan untuk membuka rekening baru,” ujarnya.

Regulasi yang Berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan data pribadi. Salah satu peraturan yang relevan adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan data pribadi konsumen dalam sektor jasa keuangan.

Langkah Pencegahan bagi Masyarakat
Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam memberikan informasi pribadi hanya kepada pihak yang dapat dipercaya dan memverifikasi keabsahan permintaan data tersebut. Kiki juga menegaskan bahwa lembaga keuangan harus memastikan data konsumen digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Friderica Widyasari Dewikeamanan datakejahatan siberlayanan keuangan digitalNIK KTPOJKpenyalahgunaan data pribadiPerlindungan KonsumenPinjaman Onlineregulasi keuangan
Previous Post

Indonesia Jadi Pemasok Sagu Terbesar Kedua Dunia

Next Post

OpenAI Hadapi Kerugian Sebesar Rp81 Triliun, Terancam Bangkrut?

Next Post
OpenAI Hadapi Kerugian Sebesar Rp81 Triliun, Terancam Bangkrut?

OpenAI Hadapi Kerugian Sebesar Rp81 Triliun, Terancam Bangkrut?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor