Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

DPR Segera Bahas Tuntutan Pensiunan Jiwasraya dengan Kementerian BUMN dan IFG Life

by Tim Redaksi
27, August, 2024
in Ekonomi
0
DPR Segera Bahas Tuntutan Pensiunan Jiwasraya dengan Kementerian BUMN dan IFG Life
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Perwakilan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengadukan keresahan mereka kepada Komisi VI DPR RI pada hari ini, Senin (26/8/2024). Dalam pertemuan tersebut, para pensiunan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPR yang berkaitan dengan kelangsungan pembayaran pensiun mereka.

Tuntutan Pertama: Penyelesaian Defisit Pendanaan

Asfir, Pembina Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat, menyatakan bahwa pensiunan menuntut agar perseroan segera memenuhi kewajibannya terkait defisit pendanaan sebesar Rp371,8 miliar. Jika defisit ini tidak diselesaikan hingga akhir tahun 2024, maka pada bulan Juni 2025, sekitar 2.300 pensiunan Jiwasraya berisiko tidak lagi menerima pensiun.

“Sungguh sangat menyedihkan dan memprihatinkan jika hal ini terjadi. Nasib ribuan pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan menderita, yang pada akhirnya akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” ujar Asfir.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Tuntutan Kedua: Pembayaran Pensiun Berkala Seumur Hidup

Tuntutan kedua yang diajukan adalah agar pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup. Para pensiunan Jiwasraya telah memenuhi kewajiban mereka selama masih aktif bekerja dengan membayar iuran hari tua, dan oleh karena itu mereka berharap pembayaran pensiun tetap dilanjutkan.

Tuntutan Ketiga: Pengalihan Kewajiban Pembayaran ke IFG Life

Sebagai alternatif, jika Jiwasraya tidak mampu menyuntikkan modal ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)-nya, para pensiunan mengusulkan agar kewajiban pembayaran pensiun dialihkan ke IFG Life. Hal ini mengikuti model yang diterapkan pada beberapa pensiunan BUMN lainnya, seperti Garuda dan Pupuk Kaltim, yang selama ini dikelola oleh Jiwasraya melalui skema anuitas.

Para pensiunan mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 Pasal 184, sebelum Dana Pensiun dibubarkan, Pemberi Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang. Ketentuan ini berlaku hingga Dana Pensiun dibubarkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindak Lanjut dari DPR

Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa hasil audiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian BUMN dan IFG Life untuk mencari solusi terbaik bagi para pensiunan Jiwasraya. Para pensiunan berharap agar pemerintah dan pihak-pihak terkait dapat segera memberikan solusi yang memadai untuk memastikan kelangsungan hidup mereka di masa pensiun.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Defisit PendanaanDPRIFG LifeJiwasrayaKementerian BUMNKomisi VI DPRPembayaran PensiunPensiunan Jiwasraya
Previous Post

WIKA Akui Kelalaian Kewajiban Keuangan, Segera Gelar RUPO dan RUPSU

Next Post

Investor ini Kembali Serok Saham RAJA Senilai Hingga Rp37,56 Miliar

Next Post
Investor ini Kembali Serok Saham RAJA Senilai Hingga Rp37,56 Miliar

Investor ini Kembali Serok Saham RAJA Senilai Hingga Rp37,56 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor