Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pengusaha Tambang Protes Aturan DHE SDA, Ini Tanggapan Wamenkeu

by Tim Redaksi
27, February, 2025
in Ekonomi
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab protes dari pengusaha tambang yang merasa terbebani oleh aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru ini mengharuskan eksportir untuk menempatkan 100% dari hasil ekspor dalam negeri selama setahun. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya.

Keresahan Pengusaha Tambang
Dalam acara Economic Outlook 2025, Rabu (26/2/2025), seorang pengusaha bernama Bisma menyampaikan bahwa kebijakan ini menyulitkan kegiatan ekspor dan mengganggu arus kas perusahaan. Dia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tergantung pada arus kas harian, kebijakan ini menjadi tantangan besar. “Mungkin eksportir yang memiliki dana lebih tidak akan masalah, tapi untuk kami, ini sangat sulit,” kata Bisma.

Niat Baik Pemerintah
Menanggapi protes tersebut, Suahasil menyatakan bahwa pemerintah memiliki niat positif di balik kebijakan ini. “Kami ingin hasil tambang yang dijual bisa berputar kembali di dalam negeri,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah yang diharapkan dapat meningkatkan devisa negara.

Perputaran Ekonomi dalam Negeri
Suahasil menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar hasil ekspor dapat tetap berada dan digunakan di Indonesia. Dengan ini, devisa yang dihasilkan diharapkan dapat memperkuat perekonomian dan mendukung kegiatan ekonomi lainnya. “Hasil ekspor harus menjadi rupiah yang bisa berputar di dalam negeri,” tegasnya. Ia memahami keresahan para pengusaha, tetapi tetap memprioritaskan perputaran ekonomi yang lebih kuat di dalam negeri.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Previous Post

Danantara: Sinergi BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Next Post

Rupiah Melemah Saat IHSG Menguat di Pasar Saham

Next Post

Rupiah Melemah Saat IHSG Menguat di Pasar Saham

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor