BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet yang ditujukan kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor UMKM lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM, petani, dan nelayan yang mengalami kredit macet, terutama pada bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu para pelaku usaha di sektor-sektor strategis agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik dan produktif. “Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita, produsen pangan di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, sehingga mereka bisa lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo dalam pernyataan di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).
Kebijakan tersebut disaksikan oleh berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung sektor produksi pangan nasional.
Aturan Penghapusan Kredit Macet dan Teknis Pelaksanaannya
Aturan penghapusan kredit macet ini meliputi persyaratan khusus yang akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Prabowo menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan serta pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan penghapusan kredit macet ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.
Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia, termasuk petani dan nelayan, diharapkan dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang. “Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi keberlanjutan bangsa,” ujar Prabowo.
Rincian Aturan dan Manfaat untuk Para Produsen Pangan
Peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor strategis. Dengan penghapusan kredit macet, para pelaku UMKM dan petani akan lebih mudah mengakses pembiayaan di masa depan dan meningkatkan produktivitas mereka tanpa terbebani utang yang tidak terselesaikan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor