Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet UMKM dan Petani

by Tim Redaksi
6, November, 2024
in Ekonomi
0
Saham-Saham Indonesia yang Berpeluang Masuk MSCI Small Cap
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet yang ditujukan kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor UMKM lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM, petani, dan nelayan yang mengalami kredit macet, terutama pada bank-bank milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu para pelaku usaha di sektor-sektor strategis agar mereka dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik dan produktif. “Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita, produsen pangan di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan, sehingga mereka bisa lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” ujar Prabowo dalam pernyataan di Istana Merdeka pada Selasa (5/11/2024).

Kebijakan tersebut disaksikan oleh berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Asosiasi Petani Kakao Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung sektor produksi pangan nasional.

Aturan Penghapusan Kredit Macet dan Teknis Pelaksanaannya

Aturan penghapusan kredit macet ini meliputi persyaratan khusus yang akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Prabowo menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan serta pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan penghapusan kredit macet ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga yang berwenang.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia, termasuk petani dan nelayan, diharapkan dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang. “Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi keberlanjutan bangsa,” ujar Prabowo.

Rincian Aturan dan Manfaat untuk Para Produsen Pangan

Peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor strategis. Dengan penghapusan kredit macet, para pelaku UMKM dan petani akan lebih mudah mengakses pembiayaan di masa depan dan meningkatkan produktivitas mereka tanpa terbebani utang yang tidak terselesaikan.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: penghapusan kredit macetperikananpertanianPrabowo SubiantoSektor PanganUMKM
Previous Post

Bank Mandiri Raih Gelar Bank Terkuat di Indonesia 2024

Next Post

Trump Unggul Sementara, Apa Kabar Bursa Asia?

Next Post
Trump Unggul Sementara, Apa Kabar Bursa Asia?

Trump Unggul Sementara, Apa Kabar Bursa Asia?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor