PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) mengumumkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 20 Juni 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.071.649.240 saham atau 71,6807% dari total saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Ahmad Fathoni, Sekretaris Perusahaan NANO, menyatakan bahwa rapat telah menyetujui penggunaan laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2022. Laba bersih yang disetujui sebesar Rp. 1.740.384.582,- dengan alokasi sebesar Rp. 348.076.916,- untuk dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
[tv-chart symbol=”IDX:NANO” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”1″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Selain itu, sebesar 2,5% dari laba kotor (sebelum zakat dan pajak) perusahaan tahun buku 2022 atau sebesar Rp. 50.916.130,- dialokasikan untuk memenuhi kewajiban Zakat Korporasi Perusahaan. Laba kotor berdasarkan Laporan Keuangan Audited (sebelum zakat dan pajak) adalah sebesar Rp. 2.036.645.215.
Sisa laba bersih sebesar Rp. 1.341.391.536 akan ditahan untuk keperluan modal kerja perusahaan.
Perusahaan juga melaporkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana (IPO). Perusahaan telah mendapatkan surat efektif dari OJK pada tanggal 25 Februari 2022 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Maret 2022.
Jumlah hasil penawaran umum sebesar Rp. 128,50 miliar dengan biaya penawaran umum sebesar Rp. 4,084 miliar, sehingga hasil bersih IPO adalah Rp. 124,415 miliar.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum hingga saat ini mencapai Rp. 124.415.750.000 atau telah terserap sepenuhnya. Tidak ada sisa dana hasil Penawaran Umum yang belum digunakan.
“Seluruh dana hasil Penawaran Umum telah digunakan oleh perusahaan hingga akhir Desember 2022, dan laporan realisasi penggunaan dana tersebut telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 3 Januari 2023 melalui e-reporting. Oleh karena itu, kewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum telah berakhir setelah Rapat ini,” tutup Ahmad Fathoni.