BeritaInvestor.id – Perum Damri tengah digemparkan oleh kasus penggelapan dana yang melibatkan 29 mantan karyawan dan pimpinannya. Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 23,19 miliar pada laporan keuangan tahun 2022.
Audit dan Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit khusus terhadap 25 mantan karyawan Perum PPD, dengan hasil menunjukkan bahwa mereka diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif. “Tantangan terbesarnya adalah menyelesaikan kasus ini,” ujar Moemin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6).
Langkah Tegas Perum Damri
Moemin menjelaskan bahwa Damri telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April dan meminta asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 12 Mei. Respon dari KPK diterima pada 29 Mei.
“Kami juga berkoordinasi dengan tim kawal BUMN dan atas saran mereka, Damri diminta bantuan BPKP,” imbuhnya.
Temuan dan Tindakan Lanjutan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan BPKP menemukan adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh 29 pimpinan dan karyawan Perum PPD Damri. “Ada 10 pimpinan dan karyawan yang masih belum bisa diklarifikasi karena menolak datang,” ungkap Moemin.
Beberapa pihak menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana senilai Rp 1,9 miliar atau sekitar 8,5% dari total kerugian.
Komitmen Perum Damri
Damri berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan-perusahaan BUMN untuk memperkuat sistem internal dan pengawasan keuangannya agar terhindar dari aksi-aksi fraud di masa depan.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor