Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Investree dalam Pengawasan Ketat OJK Akibat Gagal Bayar

by Tim Redaksi
7, August, 2024
in Ekonomi
0
Investree dalam Pengawasan Ketat OJK Akibat Gagal Bayar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Polemik gagal bayar yang dialami oleh platform peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) semakin memanas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun tak tinggal diam. Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini telah meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas Investree.

Ancaman Sanksi Berat

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada solusi konkret dari pihak Investree untuk mengatasi masalah gagal bayar ini. “OJK akan mengambil langkah-langkah tegas, termasuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agusman.

Sanksi yang dapat diberikan kepada Investree pun beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani kasus ini dan melindungi hak-hak konsumen.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Dugaan Kecurangan Diusut Tuntas

Selain itu, OJK juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di Investree. Pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Investree, telah dimintai keterangan. Bahkan, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Dampak terhadap Industri Fintech P2P

Kasus gagal bayar Investree tentu saja memberikan dampak yang signifikan terhadap industri fintech P2P lending secara keseluruhan. Kepercayaan investor terhadap platform P2P lending menjadi tergerus. Namun demikian, industri ini secara umum masih mencatatkan pertumbuhan yang positif.

Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan industri P2P lending pada Juni 2024 tumbuh 26,73% (yoy) mencapai Rp66,79 triliun. Meski demikian, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga mengalami peningkatan menjadi 2,79%.

 

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: fintechGagal BayarInvestigasiInvestreekecuranganOJKP2P LendingPengawasanpertumbuhan pembiayaanSANKSI
Previous Post

RAAM Segera RUPSLB untuk Minta Persetujuan Aksi Korporasi

Next Post

OJK Dorong Asuransi TPL untuk Kurangi Beban Kecelakaan Lalu Lintas

Next Post
OJK Dorong Asuransi TPL untuk Kurangi Beban Kecelakaan Lalu Lintas

OJK Dorong Asuransi TPL untuk Kurangi Beban Kecelakaan Lalu Lintas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor