BeritaInvestor.id – Pencabutan PKPU Waskita Karya PT Waskita Karya Tbk (WSKT) baru saja mendapatkan keputusan dari pengadilan untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan ini diumumkan pada hari Senin, 17 Februari 2025, dan disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 18 Februari 2025. Pentingnya Keputusan Ini Putusan pengadilan juga menginstruksikan untuk menghapus gugatan PKPU yang diajukan oleh Shimizu Global Indonesia terkait utang sebesar Rp976,76 juta, bersama dua pihak lainnya. WSKT dalam keterangannya menyatakan, “Pengadilan Niaga telah memerintahkan untuk mencoret perkara Permohonan PKPU.” Rincian Putusan Pengadilan Dalam keputusan tersebut, pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pada 13 Februari 2025, menyatakan permohonan PKPU dengan nomor register tersebut dicabut, dan memerintahkan untuk mencoret dari buku register perkara terkait. Selain itu, biaya perkara dikenakan kepada WSKT sebesar Rp2,15 juta. Dampak Keputusan terhadap WSKT Pihak WSKT mengungkapkan bahwa pencabutan PKPU tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.