BeritaInvestor.id – Pemulihan bagi Pelaku UMKM Korban Penipuan Pinjol di Surabaya Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, berkomitmen untuk membantu 11 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan para korban tidak masuk daftar hitam saat meminjam di masa depan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan, “Kami berkoordinasi untuk memastikan para korban dapat meminjam lagi tanpa terhambat blacklist”. Tindakan Pemkot untuk Memperbaiki Situasi Selain itu, Wali Kota menginstruksikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan untuk menghubungi dua aplikasi pinjol yang menipu para korban. Surat pengingat akan dikirim untuk memberi tahu bahwa pencairan dana yang dilakukan tidak pernah sampai ke tangan mereka. Menurut Eri, “Ini adalah penipuan, dan penyidik telah menyampaikan agar mereka tidak perlu membayar lagi, karena tidak ada dana yang diterima”. Ganti Rugi untuk Korban Eri mengonfirmasi bahwa mereka yang sudah membayar cicilan karena takut akan ditagih akan mendapatkan ganti rugi. Total ganti rugi yang diberikan mencapai sekitar Rp20 juta bagi 11 korban UMKM. Proses penyaluran dilakukan di Kantor Kelurahan Kandangan dan Pakal pada 15 Februari 2025. “Saya sangat marah mendengar bahwa ada yang tidak tahu itu bukan program Pemkot,” ujarnya. Sosialisasi untuk Pelaku UMKM Sebagai langkah pencegahan, Pemkot menginstruksikan camat dan lurah di Surabaya untuk mengedukasi para pelaku UMKM tentang pinjaman modal yang lebih aman. “Saya minta mereka mengumpulkan UMKM dan melakukan sosialisasi. Penting untuk membandingkan bunga pinjaman yang ada. Ada banyak program dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menawarkan pinjaman tanpa agunan,” imbau Eri. Proses Penyidikan Kasus Penipuan Kasus penipuan ini kini dalam penyidikan polisi. Inspektorat Kota Surabaya juga tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menemukan kejelasan, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Semua langkah ini diambil untuk melindungi pelaku UMKM dan mencegah hal serupa terulang di masa depan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.