Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa bersamaan dengan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah, dua hari tersebut juga akan menjadi hari libur bursa. Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No.Peng-00152/BEI.POP/06-2023. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 16 Juni 2023 Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Manajemen BEI menuliskan, “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.”
Pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023. Keputusan tersebut merupakan Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam surat tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sementara itu, cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yaitu Rabu dan Jumat. Kemudian, dilanjutkan dengan hari Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 16 Juni 2023, sesuai dengan diktum kedua dalam keputusan tersebut yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Surat ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, kepada CNBC Indonesia. Ketika dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ferry Afriansyah Noer juga membenarkan keputusan tersebut.
Menurut Ferry, pertimbangan pemerintah dalam menambah cuti bersama Idul Adha adalah untuk memberikan waktu berkualitas dengan keluarga, memanfaatkan libur sekolah nasional, dan meningkatkan perekonomian, UMKM, serta pariwisata.