BeritaInvestor.id – Pemerintah telah mengumumkan langkah besar untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM. Kebijakan ini difokuskan pada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.
Kriteria Utang yang Dapat Dihapus
Namun, tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati penghapusan utang ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi. “Program ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang selama ini terdampak, seperti pertanian dan perikanan, yang mencakup kurang lebih 1 juta orang,” jelas Maman pada Selasa (5/11/2024).
UMKM yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki tunggakan di bank milik negara (Himbara). Tunggakan badan usaha yang dihapuskan memiliki batas maksimum sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan batasnya adalah Rp 300 juta.
Fokus pada UMKM yang Terdampak Bencana
Maman juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM yang terkena dampak bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19. “Penghapusan piutang ini tidak diberikan kepada semua pelaku UMKM, hanya mereka yang benar-benar tidak dapat tertolong lagi, terutama yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar, jatuh tempo, dan telah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara,” tegasnya.
Tidak Semua Utang Akan Dihapus
Meskipun demikian, tidak semua UMKM yang memiliki utang di Himbara akan dihapus piutangnya. Bank pelat merah akan tetap mengevaluasi kemampuan pembayaran debitur. “Jika mereka dinilai masih memiliki kemampuan untuk membayar, prosedur pembayaran utang normal tetap harus diikuti,” tambah Maman.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor