Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Hapus Utang UMKM yang Tidak Mampu Bayar

by Tim Redaksi
11, November, 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Resmi Hapus Utang UMKM yang Tidak Mampu Bayar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah telah mengumumkan langkah besar untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM. Kebijakan ini difokuskan pada pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya.

Kriteria Utang yang Dapat Dihapus
Namun, tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati penghapusan utang ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi. “Program ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang selama ini terdampak, seperti pertanian dan perikanan, yang mencakup kurang lebih 1 juta orang,” jelas Maman pada Selasa (5/11/2024).

UMKM yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki tunggakan di bank milik negara (Himbara). Tunggakan badan usaha yang dihapuskan memiliki batas maksimum sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan batasnya adalah Rp 300 juta.

Fokus pada UMKM yang Terdampak Bencana
Maman juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM yang terkena dampak bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19. “Penghapusan piutang ini tidak diberikan kepada semua pelaku UMKM, hanya mereka yang benar-benar tidak dapat tertolong lagi, terutama yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar, jatuh tempo, dan telah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara,” tegasnya.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

Tidak Semua Utang Akan Dihapus
Meskipun demikian, tidak semua UMKM yang memiliki utang di Himbara akan dihapus piutangnya. Bank pelat merah akan tetap mengevaluasi kemampuan pembayaran debitur. “Jika mereka dinilai masih memiliki kemampuan untuk membayar, prosedur pembayaran utang normal tetap harus diikuti,” tambah Maman.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bencana alamHimbarapandemi Covid-19penghapusan utangPeraturan PemerintahPrabowo SubiantoUMKM
Previous Post

Tancorp Akuisisi Saham PEVE, Kepemilikan Capai 80%

Next Post

Prabowo Didampingi Para Taipan Indonesia dalam Kunjungan ke China

Next Post
Prabowo Didampingi Para Taipan Indonesia dalam Kunjungan ke China

Prabowo Didampingi Para Taipan Indonesia dalam Kunjungan ke China

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor