BeritaInvestor.id – Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan mengenai iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan diperluas secara bertahap untuk seluruh pekerja, baik yang digaji menggunakan anggaran negara maupun swasta. Program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan, memastikan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta iuran.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program yang dirancang oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk menghimpun dana jangka panjang yang digunakan untuk pembiayaan perumahan. Tujuannya adalah menyediakan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta iuran.
Dasar Hukum Tapera
Program Tapera didasarkan pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini kemudian dijabarkan dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah:
- UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera
Besaran Iuran Tapera
Menurut PP No. 21/2024, besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, yang rinciannya adalah 0.5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2.5% oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri, iuran diambil dari penghasilan mereka.
Siapa yang Wajib Mengiur Tapera?
Iuran Tapera wajib bagi seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri, pekerja swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta TNI/Polri.
- Untuk ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD, iuran diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
- Pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.
Pengelolaan Dana Tapera
Pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera mencakup tiga aspek utama:
- Pengerahan Dana: Pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri, yang kemudian diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
- Pemupukan Dana: Dana diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi, diawasi oleh OJK dan BP Tapera. Investasi dilakukan pada deposito perbankan, surat utang, dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
- Pemanfaatan Dana: Peserta dapat mengambil manfaat tabungan dan hasil pemupukannya saat masa kepesertaan berakhir. Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah berhak atas pembiayaan perumahan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) untuk rumah pertama.
Pengawasan Tapera
BP Tapera diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. Pengawasan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh BP Tapera dan OJK. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai kewenangannya.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor