BeritaInvestor.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini dengan fokus pada wajib pajak badan atau perusahaan, bukan individu. “Wajib pajak yang menjadi fokus adalah badan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam konferensi pers. Kemenkeu telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 perusahaan sebagai bagian dari strategi ini.
Strategi Pengawasan dan Penagihan
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak tersebut untuk meningkatkan penerimaan negara. “Kami serius dengan program ini, lebih dari 2.000 wajib pajak telah teridentifikasi,” ungkap Anggito. Selain itu, Kemenkeu fokus pada perpajakan transaksi digital dan digitalisasi untuk mengurangi penyelundupan, termasuk mengatasi cukai dan rokok palsu.
Target Pendapatan Negara
Kemenkeu juga melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari sumber daya alam seperti batu bara, nikel, timah, dan bauksit. Realisasi pendapatan negara hingga Februari 2025 tercatat Rp316,9 triliun, turun 20,84% dibandingkan Rp400,36 triliun pada tahun sebelumnya.
Tantangan Penghindaran Pajak
Sekitar seperempat perusahaan di Indonesia terlibat dalam penghindaran pajak menurut studi oleh Bank Dunia. Banyak perusahaan, terutama yang bukan eksportir, merasa administrasi pajak membebani mereka, ditambah dengan persaingan informal yang kuat. Sekitar 50% perusahaan menganggap mudah untuk menghindari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mencerminkan rendahnya kepatuhan pajak yang disebabkan oleh kompleksitas sistem dan rendahnya kesadaran akan kewajiban pajak. Senior Economist Bank Dunia, Rong Qian, mengungkapkan, “Kepercayaan pembayar pajak dan kompleksitas perpajakan berpengaruh pada penggelapan pajak.”
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.