BeritaInvestor.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa para pengusaha batu bara di Indonesia mengajukan permintaan untuk merombak kembali formula perhitungan Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023. Para pengusaha menyatakan bahwa formula HBA yang ada saat ini masih dianggap terlalu tinggi.
Menurut Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, ada permintaan untuk memperbaiki formula HBA karena dianggap kurang “update” dalam perhitungannya menggunakan harga jual batu bara dua bulan sebelumnya untuk menetapkan HBA pada bulan berjalan. Pengusaha menginginkan penyesuaian dengan menggunakan harga satu bulan sebelumnya.
[tv-chart symbol=”NCF1!” width=”420″ height=”240″ language=”en” interval=”D” timezone=”Asia/Bangkok” theme=”White” style=”2″ toolbar_bg=”#f1f3f6″ enable_publishing=”” hide_top_toolbar=”” withdateranges=”” hide_side_toolbar=”” allow_symbol_change=”” save_image=”” details=”” hotlist=”” calendar=”” stocktwits=”” headlines=”” hideideas=”” hideideasbutton=”” referral_id=””]
Irwandy menjelaskan bahwa rencana perombakan formula HBA masih dalam tahap perencanaan dan proses optimasi. Keputusan final tentang perubahan formula HBA belum diambil.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023, terdapat tiga formula perhitungan harga batu bara acuan untuk berbagai tingkat kalori. Formula ini melibatkan harga jual batu bara pada bulan dan dua bulan sebelumnya dengan faktor koreksi masing-masing 0,7 dan 0,3.
Kedepannya, pemerintah akan terus memperhatikan masukan dari para pengusaha batu bara untuk mengoptimalkan formula HBA sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai harga batu bara acuan di pasar. Hal ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan sektor industri batu bara di Indonesia.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor