BeritaInvestor.id – Mulai 1 Oktober 2023, Bank Indonesia (BI) akan memberikan insentif kebijakan likuiditas makroprudensial kepada bank-bank yang meningkatkan penyaluran kredit, terutama di sektor perumahan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi ketidakcukupan likuiditas di pasar.
Kebijakan ini, khususnya untuk sektor perumahan seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), konstruksi gedung tempat tinggal, dan real estate tempat tinggal, akan memberikan insentif berupa pengurangan GWM (Giro Wajib Minimum) sebesar 0,5% bagi bank-bank yang mampu meningkatkan penyaluran kreditnya antara 3-7%. Jika pertumbuhan kredit di sektor perumahan ini mencapai lebih dari 7%, maka pengurangan GWM bisa mencapai 0,6%.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan kredit di sektor perumahan. Seiring dengan perkembangan tren pertumbuhan ekonomi, sektor perumahan memiliki dampak signifikan pada berbagai sektor lainnya, termasuk penyerapan lapangan kerja. Namun, pertumbuhan kredit perumahan belum mencapai potensinya.
“Meskipun pertumbuhan kredit perumahan menunjukkan tren peningkatan, mencapai lebih dari 10% YoY pada Agustus 2023, masih terdapat potensi pertumbuhan yang lebih besar, terutama mengingat permintaan yang terus meningkat,” ungkap Destry.
Destry juga menyoroti fakta bahwa pertumbuhan kredit perumahan masih tertinggal jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit konsumsi masyarakat muda, yang mencapai 17,18%. Untuk itu, pihaknya berharap kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk lebih aktif menyalurkan kredit perumahan dan mendukung pembelian rumah, terutama bagi generasi Z dan milenial.
Selain itu, kebijakan ini menjadi solusi bagi perbankan yang mengalami pengetatan likuiditas di tengah kenaikan suku bunga bank sentral, terutama The Federal Reserve (The Fed). Dengan adanya insentif likuiditas, bank-bank diharapkan dapat menjaga marjin keuntungan mereka dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bank-bank besar seperti Bank BTN dan BCA menyambut baik kebijakan ini. Nixon Napitupulu, Direktur Utama BTN, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan angin segar bagi perbankan dalam menghadapi pengetatan likuiditas, yang terutama terasa pada suku bunga deposito institusi. Hal ini juga berpotensi meningkatkan laba bank.
Haryanto T. Budiman, Direktur Consumer Banking BCA, menambahkan bahwa meskipun BCA memiliki likuiditas yang memadai, kebijakan ini akan memberikan insentif tambahan untuk menggairahkan penyaluran kredit perumahan. Hingga pertengahan tahun 2023, BCA telah mencatat pertumbuhan kredit KPR sebesar 12,0%, dan dengan dukungan kebijakan ini, pertumbuhan positif ini diharapkan dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
Kebijakan BI ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan mendukung kebutuhan perumahan masyarakat, terutama generasi muda.
Disclaimer : Artikel ini hanya bersifat informasional dan tidak mengandung rekomendasi investasi.