Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Pemerintah Dorong Masyarakat Beli Rumah dengan Insentif PPN DTP

by Tim Redaksi
30, November, 2023
in Ekonomi
0
Pemerintah Dorong Masyarakat Beli Rumah dengan Insentif PPN DTP
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

Baca:

Pertamina Drilling Gencar Bor Migas di Kaltara untuk Tingkatkan Produksi Nasional

Kemendag Evaluasi Regulasi dan Kolaborasi Mitigasi Krisis Ritel

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar,” jelas Dwi Astuti.

“Pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” jelas Dwi Astuti.


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: Insentif PPN PropertiPemerintah IndonesiaRumah Subsidi
Previous Post

Anak Usaha MDKA Serahkan Lahan Kompensasi Terluas di Indonesia Ke Pemerintah

Next Post

Kemendag Terus Pantau Harga Bapok Jelang Nataru

Next Post
Kemendag Terus Pantau Harga Bapok Jelang Nataru

Kemendag Terus Pantau Harga Bapok Jelang Nataru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor