Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akhirnya mengungkapkan pandangannya terkait wacana redenominasi rupiah. Meskipun sebelumnya pemerintah telah memasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dalam prolegnas, namun hingga saat ini DPR belum membahas RUU tersebut. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait kemungkinan penerapan redenominasi rupiah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa RUU Redenominasi Rupiah belum dibahas secara internal. Belum ada perkembangan signifikan mengenai rencana tersebut. Meskipun begitu, belum bisa dipastikan apakah rencana redenominasi akan dibatalkan. Hal ini masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, BI mengungkapkan keinginan untuk segera mewujudkan redenominasi rupiah. Redenominasi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk dalam hal efisiensi sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN. BI telah mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan redenominasi, namun rencana tersebut terhambat oleh pandemi Covid-19.
Stabilnya perekonomian menjadi syarat utama dalam menerapkan redenominasi, selain stabilitas politik. Bank Indonesia telah mempersiapkan teknis pelaksanaan redenominasi, termasuk dalam hal penetapan harga barang dan kesiapan sektor ritel. Namun, pengawasan harga barang menjadi tantangan yang kompleks, karena ada potensi permainan harga oleh produsen saat mengetahui adanya pengurangan nominal harga.
Pengawasan penetapan harga barang menjadi perhatian bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa redenominasi rupiah dapat dilaksanakan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia.