BeritaInvestor.id – Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Kali ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2021 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU). Insentif tersebut berupa bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Pemberian insentif ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan ekosistem KBL berbasis baterai di Indonesia. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup KBL berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan penguatan dukungan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Berikut adalah penjelasan mengenai insentif impor KBL berbasis baterai CBU yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023:
- Bea masuk:
- Insentif bea masuk 0% diberikan untuk importasi KBL berbasis baterai CBU dengan harga jual di bawah Rp 250 juta.
- Insentif bea masuk 50% diberikan untuk importasi KBL berbasis baterai CBU dengan harga jual di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
- PPnBM:
- Insentif PPnBM 0% diberikan untuk KBL berbasis baterai CBU dengan harga jual di bawah Rp 250 juta.
- Insentif PPnBM 50% diberikan untuk KBL berbasis baterai CBU dengan harga jual di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
- Pajak daerah:
- Insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah diberikan untuk KBL berbasis baterai CBU.
Selain insentif impor, Perpres Nomor 79 Tahun 2023 juga mengatur penyesuaian penggunaan TKDN KBL berbasis baterai. TKDN KBL roda dua dan/atau roda tiga ditetapkan minimum 40% pada tahun 2019-2026, 60% pada tahun 2027-2029, dan 80% pada tahun 2030 dan seterusnya.
Sedangkan TKDN KBL roda empat ditetapkan minimum 35% pada tahun 2019-2021, 40% pada tahun 2022-2026, 60% pada tahun 2027-2029, dan 80% pada tahun 2030 dan seterusnya.
Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud, tidak berlaku untuk KBL berbasis baterai hasil konversi yang dilaksanakan bengkel konversi.
Perpres Nomor 79 Tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor