BeritaInvestor.id – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp2,66 triliun untuk tunjangan kinerja bagi 31.066 dosen di lingkup Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti). Dana ini berlaku selama 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
Rincian Tunjangan untuk 31 Ribu Dosen
Pembagian tukin ditujukan kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai satuan kerja: 8.725 dosen di PTN, 16.540 dosen di BLU PTN, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti. Tunjangan ini tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif Januari 2025.
Cara Hitung Tukin: Gabungan Jabatan dan Tunjangan Profesi
Tunjangan diberikan sebagai selisih antara tunjangan jabatan di Kemendikti dengan tunjangan profesi yang sudah mereka terima. Contohnya, seorang guru besar mendapat Rp6,73 juta sebagai tunjangan profesi, tetapi tukin Jabatan Eselon II mencapai Rp19,28 juta. Oleh karena itu, dosen ini akan menerima selisih sebesar Rp12,55 juta/bulan. Jika tunjangan profesi lebih besar dari tukin Jabatan, yang dipilih adalah nilai terbesar.
Proses Pencairan dan Efisiensi Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan bahwa belanja pegawai tetap menjadi prioritas. Dana tukin ini masuk dalam alokasi tambahan belanja pegawai di Kemendikti, sementara efisiensi anggaran untuk belanja lainnya tetap dipertahankan. Untuk memastikan pencairan lancar, Kemendikti harus selesaikan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis (Juknis) pada April 2025 ini. Menteri Brian Yuliarto menargetkan regulasi rampung bulan ini agar tidak terjadi keterlambatan.
Disclaimer: Keputusan pembelian / penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.