Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Resmi Batalkan RUPSLB

by Tim Redaksi
4, June, 2024
in Emiten
0
Emiten BUMI Siap Hadapi Musim Dingin dengan Permintaan Tinggi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id -PT Bumi Resources Tbk (BUMI) secara resmi mengumumkan pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula direncanakan untuk dilaksanakan pada 28 Juni 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan pengumuman penundaan yang telah disampaikan pada 8 Mei 2024.

Dalam keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, PT Bumi Resources Tbk menyampaikan bahwa pembatalan RUPSLB ini juga telah diumumkan melalui berbagai saluran resmi. Informasi mengenai pembatalan ini dapat ditemukan di situs web Bursa Efek Indonesia (IDXNet-SPE OJK) dan situs web resmi Perseroan

Penundaan rapat ini sebelumnya dijadwalkan ulang pada 28 Juni 2024. Namun, dengan adanya perkembangan terbaru, PT Bumi Resources Tbk memutuskan untuk membatalkan rapat tersebut secara resmi.

Para pemegang saham diimbau untuk terus memantau informasi lebih lanjut yang akan diumumkan oleh perusahaan guna menghindari kesalahpahaman. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan dapat menerima informasi yang jelas dan akurat mengenai perkembangan terkini di PT Bumi Resources Tbk.

Baca:

Direktur Operasi WEGE Dwi Purnomo Mundur: RUPS Akan Finalisasi

SMMA Laba Bersih Melejit 284% Meski Pendapatan Turun di Kuartal I 2025

PT Bumi Resources Tbk tetap berkomitmen untuk menjaga transparansi dan komunikasi yang baik dengan para pemegang saham serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

 


Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: bumibursa efek indonesiaIDXNet-SPE OJKInformasi Pemegang SahamPembatalan RUPSLBPT Bumi ResourcesRUPSLBTransparansi
Previous Post

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM

Next Post

Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat

Next Post
Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat

Peraturan Baru BEI: Delisting dan Relisting Lebih Ketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor