BeritaInvestor.id – Senin (31/7), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapan mengenai sejumlah calon emiten yang membatalkan rencana penawaran umum perdana saham (IPO). Beberapa perusahaan yang telah membatalkan go public melalui e-IPO adalah PT Zeus Kimiatama Indonesia Tbk (ZEUS) dan PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk (AKSL).
Tidak hanya pembatalan IPO oleh calon emiten yang telah mencapai tahap bookbuilding, namun ada juga beberapa calon emiten besar yang rencananya akan melakukan listing tahun ini namun belum ada kejelasan pasti. Beberapa perusahaan tersebut termasuk subholding BUMN PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tampaknya juga membatalkan IPO tahun ini, serta PalmCo yang dikabarkan berencana mencatatkan saham tahun ini namun hingga saat ini belum menyerahkan dokumen yang diperlukan, menurut keterangan dari pejabat bursa.
“Dalam hal pembatalan ini, terdapat beberapa faktor seperti permintaan regulator untuk penambahan informasi atau keterangan secara legal dan aspek lain dalam prospektus. Ini bersifat dinamis dan mereka (calon emiten) wajib mempersiapkannya,” ungkap seorang pejabat dari BEI.
Menurutnya, alasan pembatalan IPO bisa terkait dengan laporan keuangan. Hal ini karena ada beberapa hal yang perlu ditambahkan sebagai keterangan atau untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, juga ada dokumen legal yang harus ditambahkan sesuai permintaan dari BEI.
“Jika mereka memerlukan waktu lebih, due date untuk laporan keuangan telah lewat, maka mereka akan meminta agar laporan keuangan digunakan untuk periode berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, BEI juga mengingatkan bahwa tugas underwriter sangat penting dalam mengenalkan perusahaan ke calon investor potensial dan harus dilakukan dengan cermat.
“Ketika peningkatan kapasitas underwriter dilakukan, kita panggil satu per satu. Hal ini adalah salah satu hal yang kami sampaikan, tetapi tidak semua underwriter memahami hal ini,” sambungnya.
Nyoman menegaskan bahwa pengunduran IPO adalah hak dari calon perusahaan tercatat dan tergantung pada kesiapan perusahaan dalam melantai di pasar modal Indonesia.
“Dalam hal laporan keuangan yang telah melewati periode 6 bulan, konsekuensinya adalah menyusun ulang laporan keuangan dan semua dokumen sesuai dengan kondisi terbaru. Tidak ada tekanan dari bursa untuk segera beraksi, sehingga perusahaan dapat memperoleh waktu yang diperlukan,” pungkasnya.
Disclamer : keputusan pembelian /penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor