Berita Investor
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
Berita Investor
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator
No Result
View All Result
Berita Investor
No Result
View All Result

Papan Pemantauan Khusus Tahap II: Antara Pro dan Kontra

by Tim Redaksi
27, March, 2024
in Regulator
0
Saham IPO Milik Politisi , AYAM Anjlok, NICE Melonjak, MANG Rontok
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BeritaInvestor.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai 25 Maret 2024. Papan ini diperuntukkan bagi saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu, seperti harga rata-rata di bawah Rp 51, ekuitas negatif, dan likuiditas rendah.

Mekanisme Perdagangan

Perdagangan di papan pemantauan khusus menggunakan sistem periodic call auction, di mana order dikumpulkan selama periode tertentu dan kemudian dicocokkan pada akhir sesi. Harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar.

Kekhawatiran Investor

Baca:

Bank BTN Ganti Bank Jago di Formasi IDX30 Baru BEI

BEI Santuni 127 Emiten Pelanggar Laporan Keuangan, Termasuk BUMN

Beberapa investor merasa khawatir dengan sistem ini karena:

  • Antrean bid dan offer tidak terlihat, sehingga harga saham bisa terbentuk secara tiba-tiba.
  • Mekanisme periodic call auction dianggap kurang transparan.
  • Saham-saham di papan ini berisiko tinggi dan kurang likuid.

Petisi Penghapusan Papan Full Auction

Sebuah petisi di change.org yang ditandatangani oleh 3.600 investor meminta OJK untuk menghapuskan papan full auction. Petisi tersebut menyatakan bahwa sistem ini merugikan investor dan membuat pasar tidak stabil.

Tanggapan BEI

BEI menjelaskan bahwa papan pemantauan khusus bertujuan untuk:

  • Meningkatkan segmentasi papan pencatatan.
  • Memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.
  • Meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan.
  • Meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar.

BEI juga menegaskan bahwa mekanisme periodic call auction dirancang untuk memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order.

IEP & IEV

BEI menyediakan kolom IEP (indicative equilibrium price) dan IEV (indicative equilibrium volume) di IDX Mobile untuk membantu investor dalam melakukan input order pada saham papan pemantauan khusus.

Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, di antaranya:

  • Harga rata-rata di bawah Rp 51 selama 6 bulan terakhir.
  • Ekuitas negatif.
  • Likuiditas rendah.
  • Perusahaan dalam kondisi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  • Dan lain sebagainya.

    Disclamer : keputusan pembelian / penjualan Saham sepenuhnya ada di tangan investor

Tags: BEICall AuctionIHSGPapan Pemantauan KhususPetisi InvestorPro dan Kontra
Previous Post

Saham GIAA Terus Merosot Jelang Mudik Lebaran, Masuk Papan Pemantauan Khusus

Next Post

BUKK Cetak Laba Bersih Rp690,83 Miliar di Tahun 2023, Naik 53%

Next Post
BUKK Cetak Laba Bersih Rp690,83 Miliar di Tahun 2023, Naik 53%

BUKK Cetak Laba Bersih Rp690,83 Miliar di Tahun 2023, Naik 53%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Emiten
  • Regulator

Hak Cipta © 2023 - Berita Investor